PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 85
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2) Pendidikan tinggi dapat berbentuk akademi,
politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(3) Pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan
program:
diploma pada pendidikan vokasi;
sarjana, sarjana dan magister, atau sarjana, magister, dan doktor pada pendidikan akademik; dan/atau
spesialis dan/atau profesi pada pendidikan profesi.
Paragraf 3 Penerimaan Mahasiswa
