Pasal 86
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pada
program sarjana atau magister:
- memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pada
program doktor:
memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman atau lulusan program sarjana atau diploma empat yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; dan
memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pada
program diploma:
memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pada
program spesialis dan profesi:
- memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program pendidikan sarjana atau diploma empat atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Paragraf 4 Sistem Kredit Semester
