PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 87
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan
menerapkan sistem kredit semester yang bobot belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester
yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu.
(3) Di antara semester genap dan semester gasal,
perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai semester antara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
