PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 88
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Perguruan tinggi dapat melakukan pengalihan
kredit dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh mahasiswa pada perguruan tinggi lain atau satuan/program pendidikan nonformal untuk memenuhi persyaratan kelulusan program studi.
(2) Perguruan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Perguruan tinggi dapat mengalihkan kredit dari
suatu program studi dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh pada program studi lain dari perguruan tinggi yang sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Pengelolaan Pembelajaran di luar Domisili Perguruan Tinggi
