PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 89
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Pengelolaan pembelajaran pada perguruan tinggi
dapat diselenggarakan melalui program studi di luar domisili perguruan tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
pembelajaran sebagaimana diatur pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 6 Kerja Sama
