Pasal 90
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Perguruan tinggi dapat melakukan kerja sama
akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
(3) Kerja . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Kerja sama perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
menghargai kesetaran mutu;
saling menghormati;
menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
berkelanjutan; dan
mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk:
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
program kembaran;
pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
pemagangan;
penerbitan terbitan berkala ilmiah;
penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk:
pendayagunaan aset;
usaha penggalangan dana;
jasa . . .
www.djpp.depkumham.go.id
jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 7 Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan
