Pasal 91
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Pimpinan perguruan tinggi wajib mengupayakan
dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik, setiap anggota sivitas akademika:
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
tidak . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan setiap anggota sivitas akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(5) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4):
merupakan tanggung jawab setiap anggota sivitas akademika yang terlibat;
menjadi tanggung jawab perguruan tinggi, atau unit organisasi di dalam perguruan tinggi, apabila perguruan tinggi atau unit organisasi tersebut secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya; dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Kebebasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara Indonesia;
- menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan negara Indonesia.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
