Pasal 80
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang
sederajat berbentuk bidang studi keahlian.
(2) Setiap . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Setiap bidang studi keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian.
(3) Setiap program studi keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
(4) Bidang studi keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
bidang studi keahlian teknologi dan rekayasa;
bidang studi keahlian kesehatan;
bidang studi keahlian seni, kerajinan, dan pariwisata;
bidang studi keahlian teknologi informasi dan komunikasi;
bidang studi keahlian agribisnis dan agroteknologi;
bidang studi keahlian bisnis dan manajemen; dan
bidang studi keahlian lain yang diperlukan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Penerimaan Peserta Didik
