PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 79
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Penjurusan pada SMA, MA, atau bentuk lain yang
sederajat berbentuk program studi yang memfasilitasi kebutuhan pembelajaran serta kompetensi yang diperlukan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
(2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
program studi ilmu pengetahuan alam;
program studi ilmu pengetahuan sosial;
program studi bahasa;
program studi keagamaan; dan
program studi lain yang diperlukan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjurusan dan
program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
