PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Menteri menetapkan target tingkat partisipasi
pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan yang harus dicapai pada tingkat nasional.
(2) Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengutamakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan melalui jalur pendidikan formal.
