PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Pemerintah mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara nasional.
