PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Menteri menetapkan target tingkat pemerataan
partisipasi pendidikan pada tingkat nasional yang meliputi:
antarprovinsi;
antarkabupaten;
antarkota;
antara kabupaten dan kota; dan
antara laki-laki dan perempuan.
(2) Menteri menetapkan kebijakan untuk menjamin
peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
