Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Menteri menetapkan standar pelayanan minimal
bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan masing-masing untuk:
pemerintah daerah; atau
satuan atau program pendidikan.
(3) Standar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Standar pelayanan minimal bidang pendidikan
untuk pemerintah daerah merupakan syarat awal yang harus dipenuhi untuk:
mencapai target tingkat partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara bertahap; dan
menyelenggarakan atau memfasilitasi penyelenggaraan satuan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan secara bertahap.
(4) Standar pelayanan minimal bidang pendidikan
untuk satuan pendidikan ditetapkan sebagai syarat awal yang harus dipenuhi dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan secara bertahap dengan menerapkan otonomi satuan pendidikan atau manajemen berbasis sekolah/madrasah.
