PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Menteri menetapkan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Menteri menetapkan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.