PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Pemerintah melakukan dan/atau memfasilitasi
penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi:
akreditasi program pendidikan;
akreditasi satuan pendidikan;
sertifikasi kompetensi peserta didik;
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
(3) Akreditasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Akreditasi dan sertifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Pemerintah atau masyarakat didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
