PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Pemerintah mengakui, memfasilitasi, membina, dan
melindungi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah memfasilitasi perintisan program
dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dikembangkan menjadi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional.
(3) Pemerintah memfasilitasi akreditasi internasional
program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pemerintah memfasilitasi sertifikasi internasional
pada program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
