Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Pemerintah melakukan pembinaan berkelanjutan
kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Untuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang
kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang:
- ilmu pengetahuan;
- teknologi;
- seni; dan/atau
- olahraga.
(3) Pemerintah memberikan penghargaan kepada
peserta didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
