PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 15
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Menteri menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
Kementerian;
Kementerian Agama;
kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan program dan/atau satuan pendidikan;
pemerintah provinsi;
pemerintah kabupaten/kota;
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat; dan
satuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- satuan atau program pendidikan.
