Pasal 16
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem
pendidikan nasional, Kementerian mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi pendidikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh jejaring informasi nasional yang terhubung dengan sistem informasi pendidikan di kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan pendidikan, sistem informasi pendidikan di semua provinsi, dan sistem informasi pendidikan di semua kabupaten/kota.
(3) Sistem informasi pendidikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.
Bagian Ketiga Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi
