PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 20
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Gubernur menetapkan target tingkat partisipasi
pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan yang harus dicapai pada tingkat provinsi.
(2) Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam memenuhi target tingkat partisipasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi mengutamakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan melalui jalur pendidikan formal.
