PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 19
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Pemerintah provinsi mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di provinsi yang bersangkutan sesuai kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
