Pasal 18
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
rencana pembangunan jangka menengah provinsi;
rencana strategis pendidikan provinsi;
rencana kerja pemerintah provinsi;
rencana kerja dan anggaran tahunan provinsi;
peraturan daerah di bidang pendidikan; dan
peraturan gubernur di bidang pendidikan.
(3) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
semua jajaran pemerintah provinsi;
pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di provinsi yang bersangkutan;
satuan atau program pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
dewan pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
komite sekolah atau nama lain yang sejenis di provinsi yang bersangkutan;
peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
orang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
orang tua/wali peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi yang bersangkutan;
masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
pihak lain yang terkait dengan pendidikan di provinsi yang bersangkutan.
(4) Pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran
pendidikan agar sistem pendidikan nasional di provinsi yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
