PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 21
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Gubernur menetapkan target tingkat pemerataan
partisipasi pendidikan pada tingkat provinsi yang meliputi:
antarkabupaten;
antarkota;
antara kabupaten dan kota; dan
antara laki-laki dan perempuan.
(2) Gubernur menetapkan kebijakan untuk menjamin
peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
