Pasal 34
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan dan/atau
memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di daerahnya dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan, kebijakan provinsi bidang pendidikan, dan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi:
akreditasi program pendidikan;
akreditasi satuan pendidikan;
sertifikasi kompetensi peserta didik;
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
Pasal 35 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
