Pasal 67
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Pendidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang
sederajat berfungsi:
- menanamkan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung;
memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi;
melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani; dan
mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Pendidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat berfungsi:
mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang telah dikenalinya;
mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air yang telah dikenalinya;
mempelajari dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi;
melatih . . .
www.djpp.depkumham.go.id
melatih dan mengembangkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat.
(3) Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan
bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Paragraf 2 Bentuk Satuan Pendidikan
