Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya
Pasal 9
Pendirian Widyalaya dapat berasal dari: a. pendirian baru; b. perubahan dari jenis satuan pendidikan lain; dan c. penegerian.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Pendirian Widyalaya yang berasal dari perubahan
dari jenis satuan pendidikan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi
peralihan bentuk satuan pendidikan keagamaan
Hindu dalam bentuk pasraman formal menjadi
Widyalaya.
(2)
Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke
Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
sampai dengan Pasal 14.
(3)
Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke
Widyalaya
menyesuaikan
dengan
kebutuhan,
urgensi, dan/atau daya tarik masyarakat sebagai
upaya daya saing Widyalaya.
(4)
Dihapus.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
(1)
Pendirian Widyalaya yang berasal dari penegerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
dilakukan
dalam
bentuk
perubahan
dari
Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat
menjadi Widyalaya yang diselenggarakan oleh
pemerintah.
(2)
Penegerian Widyalaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memenuhi
persyaratan:
a.
administratif; dan
b.
teknis.
(3)
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
rekomendasi
kepala
daerah
provinsi
dan/atau kepala daerah kabupaten/kota;
b.
rekomendasi Kepala Kantor Wilayah;
c.
surat pernyataan kesediaan menyerahkan
seluruh aset Widyalaya kepada Kementerian;
dan
d.
surat
pernyataan
guru
dan
tenaga
kependidikan
tidak
menuntut
menjadi
pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Kurikulum; b. jumlah peserta didik; c. jumlah dan persentase kualifikasi guru dan tenaga kependidikan; d. sarana dan prasarana pendidikan; e. rencana pembiayaan pendidikan; f. proses pembelajaran; g. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan; dan h. organisasi dan manajemen Widyalaya. (5) Rincian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15B
(1) Persyaratan penegerian Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (2) dituangkan dalam bentuk usulan yang disampaikan oleh ketua organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validiasi terhadap persyaratan administratif dan teknis. (3) Verifikasi dan validiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a. Kementerian; b. Kantor Wilayah; dan/atau c. akademisi atau ahli. (5) Hasil verifikasi dan validiasi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara verifikasi dan validasi. (6) Dalam hal berita acara verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul berdasarkan berita acara verifikasi dan validasi dari tim. (7) Dalam hal berita acara verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan permohonan penegerian Widyalaya kepada Menteri. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melampirkan:
a. naskah urgensi dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. hasil analisis kelayakan. (9) Menteri mengajukan permohonan penegerian Widyalaya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 15C
Menteri menetapkan penegerian Widyalaya setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Petunjuk teknis mengenai pendirian Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
RINCIAN PERSYARATAN TEKNIS PENEGERIAN WIDYALAYA
A.
Kurikulum
No
Jenis Dokumen
Penegerian Widyalaya
PW
AW
MW
UW
UWK
Dokumen
kurikulum
1 Set
1 Set
1 Set
1 Set
1 Set
Catatan: Dokumen kurikulum meliputi standar kompetensi lulusan,
standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar
kurikulum, dan kurikulum satuan pendidikan.
B.
Jumlah Peserta Didik
No
Uraian
Penegerian Widyalaya
PW
AW
MW
UW
UWK
Jumlah
minimal
peserta didik
Jumlah minimal
rombongan
belajar per
tingkatan kelas
Catatan: PW terdiri atas 2 tingkatan kelas A dan kelas B, AW terdiri atas 6
tingkatan kelas 1 sampai dengan kelas 6, MW terdiri atas 3 tingkatan
kelas 7 sampai dengan 9, UW dan UWK terdiri atas 3 tingkatan kelas 10
sampai dengan kelas 12.
C.
Jumlah dan Persentase Kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan
No
Uraian
Penegerian Widyalaya
PW
AW
MW
UW
UWK
a. Guru
Jumlah
minimal
guru
1 orang
guru/
rombel
1 orang
guru
kelas/
rombel
ditambah
1 orang
guru PAH
dan 1
orang guru
pendidikan
jasmani
orang
guru
untuk
setiap
rumpun
mata
pelajaran
1 orang
guru
untuk
setiap 1
rumpun
mata
mata
pelajaran
• 1 orang
guru
untuk
setiap 1
rumpun
mata
mata
Pelajaran
• 1 orang
instruk
D.
S
a
rana dan Prasarana Pendidikan
dan
kesehatan
tur sesuai
dengan
bidang
kejuruan
yang
diseleng
garakan
Kualifikasi
pendidikan
minimal S1
100%
100%
100%
100%
100%
Catatan:
Pada daerah khusus, MW, UW, dan UWK dapat mempunyai paling sedikit 1
(satu) orang guru untuk setiap rumpun mata Pelajaran yang memenuhi
kualifikasi minimal jenjang Sarjana (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi.
b. Kepala Widyalaya
Kualifikasi
Pendidikan
minimal
S1
S1
S1
S1
S1
Catatan:
Calon Kepala Widyalaya wajib memenuhi kualifikasi pendidikan minimal
jenjang Sarjana (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi.
c. Tenaga Administrasi/Tata Usaha
Jumlah
minimal
Kualifikasi
Pendidikan
SMA/U
W/pend
idikan
sejenis
SMA/UW/
pendidikan
sejenis
Diploma
tiga
sarjana
sarjana
No Sarana
dan
prasarana
Penegerian Widyalaya
PW
AW
MW
UW
UWK
Luas tanah /
lahan
minimal
200 m2
1000 m2
1000 m2
1500 m2
1500 m2
Catatan:
Lahan/tanah
harus
bersertifikat
hak
milik/hibah/hak
guna
pakai/hak pinjam pakai atas nama organisasi berbadan hukum
penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
Gedung
a. Jumlah
minimal
ruang
kelas
2 ruang
6 ruang
3 ruang
3 ruang
3 ruang
+
minimal
1 ruang
praktik
b. Ruang
Kepala
Widyalaya
1 ruang
1 ruang
1 ruang
1 ruang
1 ruang
c. Ruang
guru
1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit
d. Ruang tata usaha 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit e. Tempat peribadat an 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit f. Jumlah Minimal runag perpusta kaan 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit g. Ruang minimal laboratori um
- 1 unit
1 unit
1 unit
h. Jumlah
minimal
toilet
peserta
didik,
guru, dan
tenaga
kependidi
kan
1 unit
2 unit
2 unit
2 unit
2 unit
i. Sarana
minimal
bermain/
berolahra
ga
50 m2 200 m2 200 m2 200 m2 200 m2 j. Sarana ruang kelas minimal Seperan gkat sarana ruang kelas Seperan gkat sarana ruang kelas Seperang kat sarana ruang kelas Seperang kat sarana ruang kelas Seperang kat sarana ruang kelas Catatan:
Seperangkat sarana ruang kelas minimal antara lain: meja peserta didik, kursi peserta didik, meja guru, kursi guru, lemari, papan tulis, dan tempat sampah.
Koleksi buku perpustakaan/bahan ajar a. Buku/ bahan ajar pegangan guru 1 paket/ guru 1 paket/ guru 1 paket/ guru 1 paket/ guru 1 paket/ guru b. Jumlah minimal buku pengayaa n dan referansi 10 judul buku pengaya an dan 5 judul buku referensi 50 judul buku pengaya an dan 5 judul buku referansi 100 judul buku pengaya
an dan 10 judul buku referensi 100 judul buku pengaya an dan 10 judul buku referensi judul buku pengaya an dan 10 judul buku referensi
Jumlah Minimal 1 set alat 1 set alat 1 set minimal 1 set minimal 1 set peralatan
E. Rencana Pembiayaan Pendidikan Rencana pembiayaan pendidikan memuat paling sedikit informasi tentang total kebutuhan pembiayaan Widyalaya, sumber pembiayaan (pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat), dan rincian jenis pengeluaran. Rencana pembiayaan mencakup perencanaan untuk pembiayaan Widyalaya selama 1 (satu) tahun pelajaran dan disusun dalam bentuk rencana anggaran pendapatan dan belanja Widyalaya.
F. Proses Pembelajaran Rencana proses pembelajaran memuat informasi tentang pembelajaran yang melibatkan paling sedikit antara lain: pendidik, peserta didik, sumber belajar, dan lingkungan belajar, serta dalam karakteristik proses pembelajaran menjelaskan tentang interaksi, tujuan, proses sistemik, dan perubahan perikalu yang terjadi.
G. Sistem Evaluasi Pembelajaran dan Program Pendidikan Rencana sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan memuat terkait proses sistematis dalam mengukur ketercapaian pembelajaran yang meliputi beberapa metode pengukuran seperti tes, tugas, observasi, dan beberapa metode lainnya yang dimuat dalam dokumen evaluasi pembelajaran sementara terkait evaluasi program pendidikan yang memuat tentang dokumen yang bertujuan untuk menilai kesuksesan program Pendidikan secara luas yang meliputi input, proses, dan output untuk pengembangan kurikulum dan akreditasi.
peralatan
belajar/labor
atorium
peraga
edukatif
dalam
dan luar
ruangan
peraga
IPA dan
bahan
nya
is alat
labora
torium
multi
media
is alat
labora
torium
multi
media
minilmal
is
laborator
ium
produksi
UWK
Catatan:
a. satu set alat peraga edukatif PW di dalam ruangan paling sedikit terdiri
atas: balok bangun, mainan kontruksi, permainan palu, menara gelang,
kotak menara, alat pertukangan, dan permainan puzzle;
b. satu set alat peraga edukatif PW di luar ruangan terdiri atas: papan
peluncur, papan jungkat jungkit, ayunan, dan papan tulis;
c. satu set alat peraga IPA dan bahannya minimal terdiri atas: model
kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh
peralatan optic, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
d. satu set minimalis alat laboratorium multimedia MW dan UW minimal
terdiri atas: 1 unit LCD projector, dan bahan video pembelajaran;
e. satu set peralatan minimalis laboratorium produksi UWK terdiri atas
peralatan yang digunakan untuk praktik peserta didik sesuai dengan
program keahlian yang dipilih.
H.
Organisasi dan Manajemen Widyalaya
Dokumen organisasi dan manajemen Widyalaya memuat paling
sedikit struktur organisasi Widyalaya, struktur organisasi yayasan
sebagai penyelenggara Widyalaya, personalia organisasi Widyalaya dan
kepengurusan yayasan, mekanisme dan hubungan kerja, serta
organisasi, dan personalia komite Widyalaya.
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NASARUDDIN UMAR
