PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2...
Pasal 9
Pendirian Widyalaya dapat berasal dari: a. pendirian baru; b. perubahan dari jenis satuan pendidikan lain; dan c. penegerian.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
