PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2...
Pasal 15
(1)
Pendirian Widyalaya yang berasal dari perubahan
dari jenis satuan pendidikan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi
peralihan bentuk satuan pendidikan keagamaan
Hindu dalam bentuk pasraman formal menjadi
Widyalaya.
(2)
Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke
Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
sampai dengan Pasal 14.
(3)
Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke
Widyalaya
menyesuaikan
dengan
kebutuhan,
urgensi, dan/atau daya tarik masyarakat sebagai
upaya daya saing Widyalaya.
(4)
Dihapus.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C sehingga berbunyi sebagai berikut:
