STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peserta
SK No 102502 A
REPUJLTIt,',35]*.u,o,
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
- Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.Kementerian...
SK No 102503 A
PRESIDEN
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 1 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
(2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan anak usia dini formal;
- pendidikan dasar;
- pendidikan menengah; dan
- pendidikan tinggi.
(3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan anak usia dini nonformal; dan
- pendidikan kesetaraan.
Pasal 3
(1) Standar Nasional Pendidikan mencakup
standar kompetensi lulusan;
standar isi;
standar
SK No 102504 A
PRESIDEN
- standar proses;
- standar penilaian Pendidikan;
- standar tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan; dan
- standar pembiayaan.
(2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional.
(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Bagian Kedua Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 4
(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria
minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
- tujuan Pendidikan nasional;
- tingkat perkembangan Peserta Didik;
- kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
- jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
(4) Standar
SK No 102551 A
PRESTDEN
(4) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan
dalam pengembangan:
- standar isi;
- standar proses;
- standar penilaian Pendidikan;
- standar tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan; dan
- standar pembiayaan.
(5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan
berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.
(6) Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai
pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.
Pasal 5
(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak
usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia
dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
- nilai agama dan moral;
- fisik motorik;
- kognitif;
- bahasa; dan
- sosial emosional.
Pasal6...
SK No 102506 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 6
(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.
(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahLlan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahLlan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Standar Isi
Pasal 8
(1) Standar isi merupakan kriteria minimal yang
mencakup rLrang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
(2) Ruang
SK No 102507 A
PRESIDEN
(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
(3) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
- muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- konsep keilmuan; dan
- jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Standar Proses
Pasal 10
(1) Standar proses merupakan kriteria minimal proses
pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran; dan
- penilaian proses pembelajaran.
Pasal 1 1
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:
capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
cara SK No 102508 A
PRESIDEN
- cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
- cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
- interaktif;
- inspiratif;
- menyenangkan;
- menantang;
- memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
- memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
(2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan : .-. Iasrlrtasr.
Pasal 13
(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Pasal 14...
SK No 102509 A
t',?5X*.r,o nepuJr-Tr
Pasal 14
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas proses
pembelaj aran1, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:
- sesama pendidik;
- kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
- Peserta Didik.
(2) Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
(3) Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
(4) Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
SK No 102510 A
PRESIDEN
.
Bagian Kelima Standar Penilaian Pendidikan
Pasal 16
(1) Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria
minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.
(2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:
- perumusan tujuan penilaian;
- pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
- pelaksanaan penilaian;
- pengolahan hasil penilaian; dan
- pelaporan hasil penilaian.
(3) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
(5) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (41berbentuk:
- penilaian formatif; dan
- penilaian sumatif.
Pasal 17
Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan
memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelaj aran.
Pasal 18
(1) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan
dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
- kenaikan kelas; dan
- kelulusan dari Satuan Pendidikan.
(2) Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan
kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan
tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
- kelulusan dari mata kuliah; dan
- kelulusan dari program studi.
(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian . . .
SK No 102512 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Standar Tenaga Kependidikan
Paragraf 1 Pendidik
Pasal 20
(1) Standar pendidik merupakan kriteria minimal
kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelaj arar7, fasilitator, d"r, motivator Peserta Didik.
(2) Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:
- tjazah; atau
- tjazah dan sertifikat keahlian.
(4) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;
magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan
magister SK No 102513 A
PRES!DEN
.
- magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.
(5) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri.
(6) Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal22 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Paragraf 2 Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Pasal 23
(1) Standar tenaga kependidikan selain pendidik
merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(2) Kompetensi. . .
SK No 102514 A
PRESIDEN
.
(2) Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(3) Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
Pasal24 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Standar Sarana dan Prasarana
Pasal 25
(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria
minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.
(4) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:
- menunJang
SK No 102515 A
n e pu Jr-Tr',',355*.', o -t6-
- menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
- menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
- ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
- ramah terhadap kelestarian lingkungan.
(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Standar Pengelolaan
Pasal 27
(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal
mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
(3) Perencanaan
SK No 102516 A
nepuJr-Tx =,',3ot}*.r,o -t7-
(3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.
(2) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.
(3) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.
(4) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.
Pasal 29
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Pasal 30
(1) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
(2) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.
(3) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- kepala Satuan Pendidikan;
- pemimpin perguruan tinggi;
- komite sekolah/madrasah;
- Pemerintah Pusat; dan/atau
- Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan Standar Pembiayaan
Pasal 32
(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal
mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(2) Pembiayaan
SK No 102518 A
REPUJLTIt,',35]*.r,o
(2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
- biaya investasi; dan
- biaya operasional.
(3) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi komponen biaya:
- investasi lahan;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
- modal kerja tetap.
(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b meliputi komponen biaya:
- personalia; dan
- nonpersonalia.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta
pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dalam...
SK No 102519 A
PRESIDEN
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat melibatkan pakar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
KURIKULUM
Pasal 35
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
(2) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
(3) Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan
dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
- standar kompetensi lulusan;
- standar isi;
- standar proses; dan
- standar penilaian Pendidikan.
Pasal 36
(1) Kurikulum terdiri atas:
- kerangka dasar kurikulum; dan
- struktur kurikulum.
(2) Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum.
(3) Struktur...
SK No 102520 A
PRESIDEN
-2t-
(3) Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Pasal 37
(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat,(2)
digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.
(2) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
(3) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
(4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.
(5) Pengembangan...
SK No 102521 A
PRESIDEN
(5) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
Pasal 39
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
- peningkatan iman dan takwa;
- peningkatan akhlak mulia;
- peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
- keragaman potensi daerah dan lingkungan;
- tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
- tuntutan dunia kerja;
- perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;
- agama;
- dinamika perkembangan global; dan
- persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika;
e.ilmu... SK No 102522 A
PRESIDEN
- ilmu pengetahuan alam;
- ilmu pengetahuan sosial;
- seni dan budaya;
- pendidikan jasmani dan olahraga;
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan; dan
- bahasa.
(4) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
- mata pelajaran lmata kuliah;
- modul;
- blok; atau
- tematik.
EVALUASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4 1
Evaluasi meliputi:
- evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan
- evaluasi sistem Pendidikan.
Bagian Kedua Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik
Pasal,42
(1) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l huruf a dilakukan oleh pendidik.
(2) Evaluasi .
SK No 102523 A
PRESIDEN
(2) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan
- menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
(3) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
- standar penilaian Pendidikan; dan
- standar kompetensi lulusan.
(4) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Bagian Ketiga Evaluasi Sistem Pendidikan
Paragraf 1 Umum
Pasal 43
Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah; dan
- lembaga mandiri.
Paragraf 2 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
Pasal44 Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan. . . SK No 102524 A
PRESIDEN
REPUBLIK I.NDONESIA
- pendidikan dasar dan menengah; dan
- pendidikan tinggi.
Pasal 45
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupatenf kota, dan masyarakat.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit berdasarkan:
- tingkat capaian perkembangan anak;
- tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;
- kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;
- kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan
- jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
profil Pendidikan daerah; dan
profil Pendidikan nasional. (a) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1S1 merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:
peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan
penetapan SK No 102525 A
PRESIDEN
.
- penetapan rapor Pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 46
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
- Satuan Pendidikan;
- program pendidikan kesetaraan;
- kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
- Pemerintah Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit berdasarkan:
- efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
- tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
- kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
- kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
- jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
- asesmen nasional; dan
- analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
(4) Asesmen
SK No 102526 A
PRESIDEN
.
(4) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a mengukur:
- kompetensi Peserta Didik;
- kualitas pembelajaran;
- kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
- faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.
(5) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan pada:
- Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
- program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
(6) Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
- profil Satuan Pendidikan;
- profil program pendidikan kesetaraan;
- profil Pendidikan daerah; dan
: d. profil Pendidikan nasional.
(7) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
- peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
- penetapan rapor Pendidikan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 47
SK No 102527 A
PRESIDEN
Pasal4T Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. I
Paragraf 3 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 48
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal46 ayat (6) huruf c.
(3) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
- pendidikan anak usia dini; dan
- pendidikan dasar dan menengah.
(4) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf4...
SK No 102528 A
PRESIDEN
29 Paragraf 4 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri
Pasal 49
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diperoleh
paling sedikit dari profil Pendidikan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ,(1)
dilakukan secara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup:
- identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan
- rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem
Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri.
AKREDITASI
Pasal 50
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
satuan dan/atau program Pendidikan.
(2) Akreditasi .
SK No 102529 A
PRESIDEN
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
- Pemerintah Pusat; dan/atau
- lembaga mandiri.
Pasal 51
(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
- Satuan Pendidikan anak usia dini;
- Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
- program pendidikan kesetaraan;
- Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
- program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
(2) Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi
dasar untuk penetapan status akreditasi.
(3) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Ketentuan
SK No 102530 A
FRESIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh
Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
(1) Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
- Satuan Pendidikan anak usia dinii
- Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan d ar dan menengah;
- program pendidikan kesetaraan; dan
- program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. (21 Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan
- memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.
(3) Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan
tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 53
(1) Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik
dinyatakan dalam dokumen ijaza}l dan/atau sertifikat kompetensi.
(21ljazah
SK No 102531 A
PRESIDEN
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan. l3l ljazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas Peserta Didik;
- pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan
- pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan. sebagaimana $) ljazah Jenjang Pendidikan tinggi dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat:
- identitas Peserta Didik; dan
- pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) paling sedikit memuat:
- identitas Peserta Didik;
- pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
- daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya. Pasal54...
SK No 102532 A
PRESIDEN
.
Pasal 54
(1) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh
ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan.
(2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh
sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat
kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4),
Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20IO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20lO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201O tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor Il2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56. . .
SK No 102533 A
PRESIDEN
Pasal 56
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670lr, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar SK No 102534 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No l0l0l0A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (41, Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan
Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa. . . SK No 102501 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
