Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria
minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
- tujuan Pendidikan nasional;
- tingkat perkembangan Peserta Didik;
- kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
- jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
(4) Standar
SK No 102551 A
PRESTDEN
(4) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan
dalam pengembangan:
- standar isi;
- standar proses;
- standar penilaian Pendidikan;
- standar tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan; dan
- standar pembiayaan.
(5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan
berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.
(6) Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai
pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.
