PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar Nasional Pendidikan mencakup
standar kompetensi lulusan;
standar isi;
standar
SK No 102504 A
PRESIDEN
- standar proses;
- standar penilaian Pendidikan;
- standar tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan; dan
- standar pembiayaan.
(2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional.
(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Bagian Kedua Standar Kompetensi Lulusan
