PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
(2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan anak usia dini formal;
- pendidikan dasar;
- pendidikan menengah; dan
- pendidikan tinggi.
(3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan anak usia dini nonformal; dan
- pendidikan kesetaraan.
