PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4),
Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20IO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20lO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201O tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor Il2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56. . .
SK No 102533 A
PRESIDEN
