Pasal 54
BAB 7 — SERTIFIKASI
(1) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh
ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan.
(2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh
sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat
kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
