PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
(2) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
(3) Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan
dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
- standar kompetensi lulusan;
- standar isi;
- standar proses; dan
- standar penilaian Pendidikan.
