PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 34
BAB 3 — PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN
(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta
pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dalam...
SK No 102519 A
PRESIDEN
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat melibatkan pakar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
KURIKULUM
