Pasal 23
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar tenaga kependidikan selain pendidik
merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(2) Kompetensi. . .
SK No 102514 A
PRESIDEN
.
(2) Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(3) Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
Pasal24 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Standar Sarana dan Prasarana
