PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 21
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal22 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Paragraf 2 Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
