Pasal 25
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria
minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.
(4) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:
- menunJang
SK No 102515 A
n e pu Jr-Tr',',355*.', o -t6-
- menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
- menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
- ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
- ramah terhadap kelestarian lingkungan.
(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
