PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 43
Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah; dan
- lembaga mandiri.
Paragraf 2 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
Pasal44 Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan. . . SK No 102524 A
PRESIDEN
REPUBLIK I.NDONESIA
- pendidikan dasar dan menengah; dan
- pendidikan tinggi.
