Pasal 40
(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
- peningkatan iman dan takwa;
- peningkatan akhlak mulia;
- peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
- keragaman potensi daerah dan lingkungan;
- tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
- tuntutan dunia kerja;
- perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;
- agama;
- dinamika perkembangan global; dan
- persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika;
e.ilmu... SK No 102522 A
PRESIDEN
- ilmu pengetahuan alam;
- ilmu pengetahuan sosial;
- seni dan budaya;
- pendidikan jasmani dan olahraga;
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan; dan
- bahasa.
(4) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
- mata pelajaran lmata kuliah;
- modul;
- blok; atau
- tematik.
EVALUASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4 1
Evaluasi meliputi:
- evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan
- evaluasi sistem Pendidikan.
Bagian Kedua Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik
Pasal,42
(1) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l huruf a dilakukan oleh pendidik.
(2) Evaluasi .
SK No 102523 A
PRESIDEN
(2) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan
- menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
(3) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
- standar penilaian Pendidikan; dan
- standar kompetensi lulusan.
(4) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Bagian Ketiga Evaluasi Sistem Pendidikan
Paragraf 1 Umum
