PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 39
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
