Pasal 38
(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.
(2) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
(3) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
(4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.
(5) Pengembangan...
SK No 102521 A
PRESIDEN
(5) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
