PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 37
(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat,(2)
digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.
