PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 52
(1) Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
- Satuan Pendidikan anak usia dinii
- Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan d ar dan menengah;
- program pendidikan kesetaraan; dan
- program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. (21 Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan
- memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.
(3) Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan
tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
