Pasal 51
(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
- Satuan Pendidikan anak usia dini;
- Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
- program pendidikan kesetaraan;
- Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
- program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
(2) Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi
dasar untuk penetapan status akreditasi.
(3) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Ketentuan
SK No 102530 A
FRESIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh
Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
