PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 50
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
satuan dan/atau program Pendidikan.
(2) Akreditasi .
SK No 102529 A
PRESIDEN
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
- Pemerintah Pusat; dan/atau
- lembaga mandiri.
