Pasal 49
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diperoleh
paling sedikit dari profil Pendidikan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ,(1)
dilakukan secara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup:
- identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan
- rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem
Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri.
AKREDITASI
