PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 30
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
(2) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.
(3) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- kepala Satuan Pendidikan;
- pemimpin perguruan tinggi;
- komite sekolah/madrasah;
- Pemerintah Pusat; dan/atau
- Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
