PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 29
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
